Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang untuk menunjukkan bahwa suatu bangunan atau fasilitas telah memenuhi persyaratan dan standar yang diperlukan untuk digunakan sesuai dengan fungsinya. Sertifikat Laik Fungsi adalah catatan atau dokumentasi yang mencatat informasi terkait dengan proses perolehan sertifikat tersebut. Biasanya digunakan oleh pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau badan regulasi, untuk melacak dan mengelola proses pemberian sertifikat laik fungsi.
Isi dari Jurnal Sertifikat Laik Fungsi biasanya mencakup informasi berikut:
-
Identifikasi Bangunan atau Fasilitas
Nama, alamat, dan deskripsi singkat bangunan atau fasilitas yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi.
-
Pemilik atau Pemohon
Nama dan kontak pemilik bangunan atau fasilitas, serta informasi kontak lainnya yang relevan.
-
Rincian Permohonan
Tanggal pengajuan permohonan sertifikat laik fungsi dan nomor referensi permohonan.
-
Evaluasi dan Inspeksi
Catatan mengenai evaluasi dan inspeksi yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa bangunan atau fasilitas tersebut memenuhi semua persyaratan dan standar yang berlaku.
-
Perbaikan atau Pemeliharaan
Jika ada masalah atau kekurangan yang ditemukan selama proses evaluasi, jurnal ini mungkin mencatat tindakan perbaikan atau pemeliharaan yang harus dilakukan oleh pemilik sebelum sertifikat laik fungsi dapat diberikan.
-
Keputusan
Yaitu Catatan mengenai sertifikat laik fungsi disetujui atau ditolak, serta alasan-alasannya.
-
Tanggal Sertifikat Diberikan
Tanggal sertifikat laik fungsi resmi diberikan kepada pemilik.
-
Tindak Lanjut
Catatan tentang tindakan apa yang harus diambil setelah sertifikat laik fungsi diberikan, seperti perpanjangan sertifikat atau inspeksi berkala.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) adalah dua dokumen yang berhubungan dengan konstruksi dan penggunaan bangunan, tetapi memiliki perbedaan signifikan dalam konteks penggunaan dan tujuan mereka. Berikut adalah perbedaan utama antara SLF dan PBG:
-
Tujuan Utama:
– SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Tujuan utama SLF adalah untuk menunjukkan bahwa suatu bangunan atau fasilitas telah memenuhi semua persyaratan dan standar yang diperlukan untuk digunakan sesuai dengan tujuannya. SLF diberikan setelah bangunan tersebut selesai dan memenuhi semua persyaratan teknis dan keamanan yang berlaku.
– Perizinan Bangunan Gedung (PBG)
Tujuan utama PBG adalah memberikan izin untuk memulai pembangunan suatu bangunan atau fasilitas. IMB diperlukan sebelum memulai konstruksi, dan itu adalah izin yang mengatur proses pembangunan.
-
Waktu Penerbitan:
Proses penerbitan PBG dilakukan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya, sedangkan penerbitan SLF dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya, sedangkan SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah.Dalam rangka mendapatkan PBG atau SLF, pemilik bangunan gedung harus mengajukan permohonan ke pemerintah daerah setempat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi pemeriksaan kelaikan teknis bangunan oleh pengkaji teknis bangunan gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
-
Proses Aplikasi:
– SLF
Proses aplikasi SLF biasanya lebih sederhana daripada PBG karena ini adalah langkah terakhir dalam proses konstruksi. Pemilik hanya perlu membuktikan bahwa bangunan atau fasilitas memenuhi persyaratan tertentu sebelum mendapatkan SLF.
– PBG
Proses aplikasi PBG lebih rumit dan melibatkan perencanaan yang lebih rinci. Pemilik harus mengajukan rencana bangunan, mengikuti peraturan zonasi dan peraturan bangunan setempat, serta melewati tahapan persetujuan yang mungkin melibatkan inspeksi dan evaluasi oleh otoritas berwenang.
-
Lingkup Penggunaan:
– SLF
SLF berkaitan dengan penggunaan dan keamanan bangunan atau fasilitas yang sudah ada. Ini mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut sesuai dengan tujuannya dan aman untuk digunakan.
– PBG
PBG berkaitan dengan izin awal untuk membangun bangunan baru atau merubah bangunan yang ada. Ini mencakup persetujuan untuk perencanaan dan konstruksi dari awal.
Kesimpulannya, SLF dan PBG adalah dua dokumen yang berbeda dalam siklus konstruksi bangunan. SLF diberikan setelah bangunan selesai dan memenuhi persyaratan, sementara PBG diperlukan sebelum memulai konstruksi sebagai izin awal. Keduanya memiliki peran penting dalam memastikan bahwa bangunan sesuai dengan persyaratan dan standar yang berlaku.
Citations:
[1] https://money.kompas.com/read/2021/07/31/133859026/pahami-beda-pbg-slf-dan-surat-bukti-kepemilikan-bangunan-gedung?page=all
[2] https://jls-konsultan.com/pentingnya-slf-pbg-dan-sbkbg-dalam-bangunan-gedung/
[3] https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/berita/detail/548-pengertian-simbg-pbg-slf-sbkbg
[4] https://eticon.co.id/perbedaan-imb-dan-slf/
[5] https://rekanusa.co.id/artikel/5620-2-slf-pabrik-gedung
[6] https://blog.projasa.co.id/perubahan-imb-menjadi-pbg-atau-slf/
[7] https://jpi.or.id/blog/contoh-sertifikat-laik-fungsi-slf-serta-pengertian-dan-kegunaannya
[8] https://www.sucofindo.co.id/artikel-1/real-estate/sertifikasi-19/apa-manfaat-memiliki-sertifikasi-laik-fungsi-bangunan/
[9] https://www.rumah123.com/panduan-properti/sertifikat-laik-fungsi/
[10] https://www.rumah.com/panduan-properti/cara-urus-sertifikat-laik-fungsi-dengan-mudah-dan-cepat-16134
[11] https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/376/sertifikat-laik-fungsi-slf-pengertian-dan-masa-berlaku
[12] https://eticon.co.id/mengenal-slf-dan-manfaatnya/
Editor : GRACITA ANGGIA MEYLANI