Artikel

Perizinan Bangunan : Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Perizinan Bangunan Gedung (PBG)

Perizinan bangunan merupakan proses untuk memperoleh izin dari pemerintah daerah untuk membangun,merawat, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merobohkan bangunan. Izin yang diberikan berbentuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses perizinan pembangunan bangunan melibatkan beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan atau pengembang proyek. Meskipun prosedur ini dapat bervariasi di setiap negara dan daerah, berikut adalah beberapa tahapan umum dalam proses perizinan pembangunan bangunan:

 

  1. Persyaratan Administratif

Pemilik bangunan harus memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis bangunan gedung.

 

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Permohonan IMB diajukan ke Pemerintah Daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus yang diajukan oleh Pemerintah. Sebelum mengajukan permohonan IMB, pemohon harus sudah memiliki surat keterangan rencana kabupaten/kota berdasarkan tempat bangunan gedung yang akan didirikan oleh pemilik. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan IMB dan melampirkan berkas-berkas yang telah ditentukan.

 

  1. Pemeriksaan dan Penilaian

Berkas permohonan IMB akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus tahap ini, berkas akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB) [3].

 

  1. Persyaratan Teknis Bangunan

gedung harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan teknis ini meliputi aspek struktur, instalasi, dan perencanaan bangunan[3].

 

  1. Pengawasan dan Penegakan

Setelah perizinan diberikan, pembangunan bangunan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pembangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar persyaratan.

Baca artikel lainnya di : Artikel

 

Citations:

[1] https://siplawfirm.id/proses-perizinan-pembangunan-bangunan/?lang=id

[2] https://www.rumah.com/panduan-properti/surat-izin-mendirikan-bangunan-61723

[3] https://www.lamudi.co.id/journal/syarat-imb-biaya-izin-mendirikan-bangunan/

[4] https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/1710/cara-mengurus-izin-mendirikan-bangunan?lang=1

[5] https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/249/refresh-and-review-dasar-hukum-izin-mendirikan-bangunan-imb

[6] http://dpmptsptk.landakkab.go.id/izin/detail/izin-mendirikan-bangunan–imb-

Apabila anda membutuhkan Konsultan perizinan untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), Kajian Peil Banjir (Penataan Drainase), Kajian Pemadam Kebakaran, Kajian Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) & Desain Arsitek, silahkan untuk berkonsultasi pada kami:

Whatsapp : 

Email : konsultan@indokaryapermata.com

Whatsapp : 082246307579

Konsultan Perizinan & Desain Teknik Bangunan Gedung
Picture of Indo Karya Permata

Indo Karya Permata

Konsultan Perizinan dan Desain Arsitek

Scroll to Top
Open chat
1
Scan the code
Halo!!
Apa yang bisa kami bantu?