Artikel

Perencanaan Teknis Bangunan Gedung

Perencanaan Teknis Bangunan Gedung

 

Perencanaan teknis bangunan gedung adalah proses penyusunan rencana teknis bangunan gedung yang meliputi pembuatan gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana, dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang-dalam/interior, serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku. Perencanaan teknis bangunan gedung merupakan tahapan awal dalam perencanaan teknis bangunan gedung negara yang dapat dilaksanakan setelah dokumen pelaksanaan anggaran diterima dan disepakati oleh instansi selaku pengguna anggaran. Tahapan perencanaan teknis bangunan gedung meliputi perancangan konsespsi, pra-rancangan, pengembangan rancangan bangunan, dan rancangan detail bangunan.

Rincian Standar Teknis Bangunan Gedung

 

Standar Teknis Bangunan Gedung diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Berikut adalah rincian Standar Teknis Bangunan Gedung menurut UU Cipta Kerja:

 

  1. Setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi.
  2. Standar teknis meliputi standar perencanaan dan perencanaan gedung, yaitu:
  3. Ketentuan tata bangunan, dimaksudkan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya meliputi ketentuan arsitektur bangunan Gedung dan peruntukan dan intensitas bangunan gedung.
  4. Ketentuan keandalan bangunan gedung, meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  5. Ketentuan teknis bangunan gedung, meliputi ketentuan teknis struktur, ketentuan teknis mekanikal, ketentuan teknis elektrikal, dan ketentuan teknis tata udara dan tata suara.
  6. Ketentuan teknis bangunan gedung khusus, meliputi ketentuan teknis bangunan gedung khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
  7. Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, meliputi pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  8. Standar pemanfaatan bangunan Gedung.

Selain itu, bangunan gedung juga harus memenuhi ketentuan tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan bangunan gedung. Fungsi serta klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Jika ada perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung, pemilik wajib mengajukan PBG perubahan.

Adapun beberapa metode yang digunakan dalam perencanaan teknis bangunan gedung dapat mencakup:

 

  1. Metode Konvensional:

Metode ini mencakup proses perencanaan dan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dengan menggunakan pendekatan tradisional yang telah terbukti.

  1. Metode BIM (Building Information Modeling)

BIM merupakan metode yang memungkinkan para profesional konstruksi untuk membuat model 3D yang dapat digunakan untuk merencanakan, merancang, dan mengelola proyek konstruksi.

  1. Metode Lean Construction

Metode ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan dalam proses konstruksi, meningkatkan efisiensi, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

  1. Metode Green Building

Metode ini fokus pada pembangunan yang ramah lingkungan, menggunakan material yang berkelanjutan, dan memperhatikan efisiensi energi.

  1. Metode Value Engineering

Metode ini bertujuan untuk mencapai nilai maksimal dari suatu proyek dengan mempertimbangkan fungsi, kualitas, dan biaya.

  1. Metode Total Quality Management (TQM)

Metode ini menekankan pada pengendalian kualitas secara menyeluruh dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi.

  1. Metode Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Metode ini berfokus pada aspek keselamatan dalam perencanaan dan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.

 

Setiap metode memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan pemilihan metode perencanaan teknis bangunan gedung dapat disesuaikan dengan kebutuhan proyek dan tujuan yang ingin dicapai.

 

Sumber:

[1] https://www.hukumonline.com/klinik/a/rincian-standar-teknis-bangunan-gedung-menurut-uu-cipta-kerja-lt6051db3e67033/

[2] https://kfmap.asia/blog/apa-saja-standar-teknis-dalam-persetujuan-bangunan-gedung-pbg/1784

[3] https://peraturan.bpk.go.id/Download/211324/PermenPUPR_20_2021.pdf

[4] https://simantu.pu.go.id/epel/edok/16799_MD_PROG_PEMBIAYAAN_2.pdf

[5] https://ibmpkp.pu.go.id/pages/downloadfile/?name=09._BUKU_SAKU_PETUNJUK_KONSTRUKSI_BANGUNAN_SEDERHANA_2022.pdf

Editor: ATHAYA VELMA SYAKIRAH

Apabila anda membutuhkan Konsultan perizinan untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), Kajian Peil Banjir (Penataan Drainase), Kajian Pemadam Kebakaran, Kajian Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) & Desain Arsitek, silahkan untuk berkonsultasi pada kami:

Whatsapp : 

Email : konsultan@indokaryapermata.com

Whatsapp : 082246307579

Konsultan Perizinan & Desain Teknik Bangunan Gedung
Picture of Indo Karya Permata

Indo Karya Permata

Konsultan Perizinan dan Desain Arsitek

Scroll to Top
Open chat
1
Scan the code
Halo!!
Apa yang bisa kami bantu?