Artikel

Peraturan Pemerintah yang Mengatur Pembangunan , Zonasi dan Tata Ruang Wilayah serta Dampaknya Terhadap Perizinan Bangunan

Peraturan Pemerintah yang Mengatur Pembangunan , Zonasi dan Tata Ruang Wilayah serta Dampaknya Terhadap Perizinan Bangunan

Peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur pembangunan dan mengatur bangunan adalah serangkaian peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur pembangunan dan konstruksi bangunan. Beberapa peraturan pemerintah yang mengatur pembangunan dan bangunan di Indonesia antara lain:

 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021:

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administrasi, peran masyarakat, dan pembinaan. Peraturan ini juga menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

  • Kumpulan Peraturan Perundang-undangan tentang Perencanaan Pembangunan:

Ini adalah kumpulan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, termasuk pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan, penyusunan rencana pembangunan nasional, dan rencana kerja pemerintah.

 

Peraturan-peraturan ini berkaitan dengan zonasi dan tata ruang wilayah, yang dapat berdampak pada perizinan bangunan. Zonasi dan tata ruang wilayah dapat mempengaruhi perizinan bangunan karena adanya ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses perizinan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, terdapat ketentuan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung yang harus dipenuhi dalam proses perizinan.

Berikut adalah cara mengajukan persetujuan pembangunan bangunan gedung menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021:

 

  1. Pemilik bangunan gedung harus mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat.
  2. Permohonan PBG harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti gambar rencana bangunan, spesifikasi teknis, dan dokumen lain yang diperlukan.
  3. BPPT akan melakukan pemeriksaan administratif dan teknis terhadap permohonan PBG.
  4. Jika permohonan PBG disetujui, BPPT akan menerbitkan PBG kepada pemilik bangunan gedung.
  5. Pemilik bangunan gedung harus menempelkan PBG di lokasi bangunan gedung yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 juga menetapkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam proses perizinan. Pemilik bangunan gedung harus memastikan bahwa bangunan gedung yang dibangun memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

 

apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengajukan persetujuan pembangunan bangunan gedung berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021?

 

Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan persetujuan pembangunan bangunan gedung menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021:

  1. Gambar rencana bangunan gedung yang mencakup denah, tampak, potongan, dan detail teknis bangunan.
  2. Spesifikasi teknis bangunan gedung, termasuk bahan bangunan, sistem struktur, sistem mekanikal dan elektrikal, sistem plumbing, dan sistem keamanan.
  3. Surat pernyataan dari pemilik bangunan gedung yang menyatakan bahwa bangunan gedung yang akan dibangun memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
  4. Dokumen lain yang diperlukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat.

Dokumen-dokumen tersebut harus dilengkapi dengan informasi yang lengkap dan akurat agar permohonan persetujuan pembangunan bangunan gedung dapat diproses dengan cepat dan lancar.

 

Adapun beberapa dampak utama yang terkait dengan perizinan bangunan:

  1. Proses Perizinan yang Teratur: Peraturan-peraturan tersebut memberikan kerangka kerja yang terstruktur dan teratur untuk proses perizinan bangunan. Pemohon harus mengajukan izin sesuai dengan ketentuan zonasi dan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

 

  1. Pematuhan terhadap Standar dan Persyaratan Lingkungan: Perizinan bangunan biasanya melibatkan penilaian terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh proyek pembangunan. Pemohon harus mematuhi standar dan persyaratan lingkungan yang telah ditetapkan untuk melindungi lingkungan sekitar proyek.

 

  1. Pengendalian Pembangunan yang Berlebihan: Peraturan-peraturan tersebut membantu pemerintah dalam mengendalikan pembangunan yang berlebihan atau tidak teratur, terutama di wilayah yang rawan bencana alam atau wilayah yang perlu dilindungi karena keberadaan ekosistem penting.

 

  1. Perlindungan Ruang Terbuka Hijau: Beberapa peraturan tata ruang wilayah mencakup perlindungan terhadap ruang terbuka hijau, taman, dan area rekreasi umum. Pembangunan di area-area ini biasanya dibatasi atau memerlukan izin khusus untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keberadaan ruang terbuka bagi masyarakat.

 

  1. Pematuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah: Pemohon harus mematuhi rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ini mencakup zonasi untuk penggunaan lahan yang berbeda, seperti area perumahan, komersial, industri, dan konservasi.

 

  1. Penilaian Dampak Sosial dan Ekonomi: Beberapa proyek pembangunan yang besar atau kompleks memerlukan penilaian dampak sosial dan ekonomi. Perizinan bangunan melibatkan evaluasi ini untuk memahami dampak proyek terhadap masyarakat sekitar dan ekonomi lokal.

 

  1. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Peraturan-peraturan tersebut memberikan kerangka hukum bagi pengawasan dan penegakan terhadap izin-izin pembangunan. Pihak berwenang dapat melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa pembangunan berlangsung sesuai dengan izin yang diberikan.

 

Dalam rangka memperoleh perizinan bangunan, pemohon harus memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah terkait tata ruang wilayah dan lingkungan. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan ini dapat mengakibatkan penundaan atau pembatalan izin pembangunan, serta sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para pemohon untuk mematuhi prosedur dan persyaratan perizinan yang berlaku di wilayah mereka.

 

Sumber :

[1] https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176373/PP_Nomor_16_Tahun_2021.pdf

[2] https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/konstruksi/PP36-2005BangunanGedung.pdf

[3] https://jdih.bappenas.go.id/kumpulanperaturan/detailkumpulanperaturan/261

[4] https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2005/36TAHUN2005PPPenj.htm

[5] https://peraturan.bpk.go.id/Details/161846/pp-no-16-tahun-2021

[6] https://ijinusahaku.com/2021/04/20/peraturan-pemerintah-nomor-16-tahun-2021-tentang-peraturan-pelaksanaan-undang-undang-nomor-28-tahun-2002-tentang-bangunan-gedung.html

 

Editor : ATHAYA VELMA SYAKIRAH

Apabila anda membutuhkan Konsultan perizinan untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), Kajian Peil Banjir (Penataan Drainase), Kajian Pemadam Kebakaran, Kajian Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) & Desain Arsitek, silahkan untuk berkonsultasi pada kami:

Whatsapp : 

Email : konsultan@indokaryapermata.com

Whatsapp : 082246307579

Konsultan Perizinan & Desain Teknik Bangunan Gedung
Picture of Indo Karya Permata

Indo Karya Permata

Konsultan Perizinan dan Desain Arsitek

Scroll to Top
Open chat
1
Scan the code
Halo!!
Apa yang bisa kami bantu?