Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? memang masih menjadi tanda tanya dan menjadi banyak pertanyaan pelaku usaha, mengingat hal ini masih relatif baru. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan Perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Selain PBG, terdapat juga Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), dimana sertifikat ini diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Dalam prosesnya, penerbitan PBG dan SLF saat ini harus dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sehingga dapat menjamin keseragaman pelayanan dan standarisasi penerapan teknis di seluruh Indonesia.
SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF. Pelaku usaha harus berkomitmen bahwa bangunan yang terbangun nantinya harus sesuai dengan strandar teknis yang telah ditetapkan.
Dengan adanya SIMBG ini, proses penerbitan PBG saat ini menjadi lebih jelas, dengan adanya batas waktu yang terukur. Dalam proses PBG ini, pengawasan Pemerintah Daerah hadir melalui proses Konsultasi bersama dengan Tim Profesi Ahli (TPA) pada setiap tahap sampai penerbitan PBG. Selanjutnya pada tahap Konstruksi Bangunan Gedung akan ada mekanisme inspeksi yang dilakukan oleh penilik bangunan.
Peran Tim Profesi Ahli
Merujuk Peraturan Pemerintah no.16 Tahun 2021 Pasal 232, Tim Profesi Ahli (TPA) disusun dalam basis data yang disediakan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah kabupaten/kota tinggal memilih anggota TPA untuk dapat bekerja di wilayahnya dari basis data tersebut.
TPA terdiri atas Profesi Ahli dari dua unsur, yaitu unsur perguruan tinggi/pakar dan unsur Profesi Ahli yang umumnya minimal berlatar belakang bidang keahlian Arsitektur, Bidang Sipil Struktur, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing. Tim yang terdiri atas Profesi Ahli tersebut di atas ditunjuk oleh Pemerintah yang nantinya akan memberikan Pertimbangan Teknis dalam Penyelenggaran Bangunan Gedung dan memastikan dokumen rencana teknis tersebut sesuai standar teknis
Tugas TPA antara lain memeriksa dokumen rencana teknis bangunan selain rumah tinggal, memeriksa dokumen Rencana Teknis Pembongkaran bangunan selain rumah tinggal, dan memberi pertimbangan teknis kepada Pemda dalam urusan penyelenggaraan bangunan gedung. Sebelum PBG terbit, bangunan gedung harus diperiksa desainnya dengan standar teknis yang berlaku dalam proses konsultasi oleh TPA.
Konsultasi untuk Bangunan Gedung (selain rumah tinggal) dilakukan oleh TPA. Berdasarkan pengalaman penulis dan sesuai aturan yang ada, konsultasi bisa dilakukan maksimal sampai 5 (lima) kali, jika lebih dari 5 kali, maka permohonan PBG akan ditolak dan harus mengajukan permohonan ulang kembali. Hasil konsultasi bangunan yang telah dinilai memenuhi standar teknis akan ditindak lanjuti dengan pernyataan pemenuhan standar teknis atau pemberian rekomendasi teknis dari TPA. Setelah itu, TPA akan mengadakan rapat pleno dan mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno TPA untuk terbitnya PBG.
Meskipun prosedur dan tata cara sudah diatur sedemikian rupa, pada kenyataannya banyak sekali pelaku usaha yang tidak melakukan konsultasi sebagaimana mestinya. Masih banyak pelaku usaha yang tidak mampu menyediakan tenaga konsultan yang bersertifikat saat konsultasi dengan TPA, sehingga pertanyaan yang diajukan oleh TPA banyak yang tidak bisa terjawab. Bahkan ada pula yang tidak sabar, sehingga pemohon atau pelaku usaha justru sudah melakukan proses konstruksi/pembangunan sebelum PBG terbit.
Peran TPA memang sangat strategis dalam proses konsultasi dengan pemohon atau pelaku usaha yang mengajukan PBG. Secara tidak langsung TPA juga bisa mempercepat proses percepatan terbitnya PBG yang menjadi syarat dan dasar agar proses konstruksi bangunan gedung dapat segera dimulai. Tampa PBG maka pemohon atau pelaku tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lokasi rencana bangunan gedung. Dengan demikian TPA menjadi bagian dan ikut serta membantu pemerintah kabupaten/kota dalam proses percepatan pembangunan yang ada di daerah.