Artikel

Pentingnya SLF, IMB, dan SBKBG dalam membangun gedung

ikp

pentingnya SLF, IMB, dan SBKBG dalam membangun gedung 

 

SLF (Sertifikat Laik Fungsi), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan) merupakan dokumen penting bagi pemilik dan pengembang bangunan di Indonesia. Dokumen-dokumen ini menjamin keamanan, keandalan, dan legalitas bangunan dan diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan.SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atas suatu bangunan yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan teknis berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi terkait dan konsultan. SLF mengukur kesesuaian fungsi bangunan serta memberikan rasa nyaman dan aman kepada pengunjung dan penghuninya. Tanpa SLF, kehandalan suatu bangunan akan dipertanyakan dan dapat menimbulkan akibat seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian pekerjaan bangunan untuk sementara atau permanen, pembekuan IMB dan SLF, bahkan perintah pembongkaran. SLF diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mendapatkan sertifikat kepemilikan gedung, membuka cabang bank di gedung tersebut, dan memungut biaya layanan dari penghuni. SLF juga diperlukan bagi pengembang untuk menerbitkan akta jual beli, merestorasi setiap unit, dan membuat akta akuisisi. SLF merupakan syarat bagi pemilik bangunan untuk mendapatkan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG) atau sertifikat kepemilikan bangunan. SLF merupakan persyaratan sah bagi bangunan gedung dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk pembangunan gedung. IMB merupakan pernyataan komitmen yang harus dipenuhi dalam sistem Online Single Submission (OSS). IMB merupakan syarat untuk mendapatkan SLF. IMB diperlukan bagi pemilik bangunan untuk mendapatkan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG) atau sertifikat kepemilikan bangunan. IMB diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan. SBKBG merupakan surat keterangan hak milik suatu bangunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. SBKBG diperlukan bagi pemilik bangunan gedung untuk membuktikan kepemilikannya atas bangunan gedung tersebut. SBKBG Adalah persyaratan sah bagi bangunan gedung dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. SBKBG diterbitkan bersamaan dengan SLF melalui website Sistem Informasiasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SBKBG memuat keterangan tentang kepemilikan gedung, alamat gedung, status kepemilikan tanah, nomor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan nomor SLF atau perpanjangan SLF. SBKBG diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti memperoleh sertifikat hak milik gedung dan membuka cabang bank di gedung tersebut. SBKBG juga diperlukan bagi pengembang untuk menerbitkan akta jual beli, merestorasi setiap unit, dan membuat aktapengambilalihan.

 

Ringkasnya, SLF, IMB, dan SBKBG merupakan dokumen penting bagi pemilik dan pengembang bangunan di Indonesia. Mereka menjamin keamanan, keandalan, dan legalitas bangunan dan diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Tanpa dokumen tersebut, pemilik dan pengembang bangunan dapat menghadapi konsekuensi seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian pekerjaan bangunan untuk sementara atau permanen, pembekuan IMB dan SLF, bahkan perintah pembongkaran. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik dan pengembang bangunan untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut guna menjamin keamanan dan legalitas bangunan mereka.

 

Sumber

[1] https://jls-konsultan.com/pentingnya-slf-pbg-dan-sbkbg-dalam-bangunan-gedung/

[2] https://eticon.co.id/perbedaan-imb-dan-slf/

[3] https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/berita/detail/548-pengertian-simbg-pbg-slf-sbkbg

[4] https://diciptabintar.bandung.go.id/layanan/faq

[5] https://imb-slf.com/izin-slf.html

[6] https://money.kompas.com/read/2021/07/31/133859026/pahami-beda-pbg-slf-dan-surat-bukti-kepemilikan-bangunan-gedung?page=all

Editor : GRASITA ANGGIA MEYLANI

Apabila anda membutuhkan Konsultan perizinan untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), Kajian Peil Banjir (Penataan Drainase), Kajian Pemadam Kebakaran, Kajian Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) & Desain Arsitek, silahkan untuk berkonsultasi pada kami:

Whatsapp : 

Email : konsultan@indokaryapermata.com

Whatsapp : 082246307579

Konsultan Perizinan & Desain Teknik Bangunan Gedung
Picture of Indo Karya Permata

Indo Karya Permata

Konsultan Perizinan dan Desain Arsitek

Scroll to Top
Open chat
1
Scan the code
Halo!!
Apa yang bisa kami bantu?