Artikel

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi?

stairs, building, businessmen-6133971.jpg

SLF adalah salah satu dokumen yang diperlukan sebagai penunjang keamanan sebuah bangunan. Mengapa begitu? Karena dokumen ini diterbitkan untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut aman. Sertifikat laik fungsi baru bisa diberikan setelah bangunan selesai dibuat dan sudah siap huni. Lalu bagaimana cara mengurus SLF dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Berikut penjelasannya untuk Anda.

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat laik fungsi atau SLF adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk suatu gedung yang telah selesai masa pembangunannya. Pemerintah akan menerbitkan SLF apabila bangunan tersebut rampung dibangun mengikuti persyaratan kelaikan teknis yang sesuai dengan fungsi serta IMB.

Pengertian sertifikat laik fungsi juga telah termaktub dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 terkait Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, dikatakan bahwa

“Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung khusus oleh Pemerintah Pusat, guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk bisa dimanfaatkan.”

Definisi dari laik fungsi sendiri adalah suatu kondisi di mana bangunan atau gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, sebuah bangunan tanpa adanya sertifikat laik fungsi bisa dianggap ilegal atas penggunaannya.

Pemerintah tidak asal dalam memberikan SLF. Perlu dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh pihak berwenang untuk dinyatakan layak mendapatkan sertifikat laik fungsi. Jika dinyatakan lolos, Anda akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku sesuai dengan jenis bangunannya. Masa berlaku SLF adalah 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal dan 5 tahun untuk bangunan umum.

Fungsi Sertifikat Laik Fungsi

Pemberian sertifikat kelayakan pada sebuah bangunan tentu bukan hanya panjang, namun memiliki fungsi tersendiri. Berikut beberapa fungsi sertifikat laik fungsi pada bangunan:

1. Memberikan perlindungan hukum yang pasti

SLF adalah suatu bentuk legalitas suatu bangunan. Sertifikat ini menjadi penjamin kepastian hukum selama masa pembergunaan bangunan atau gedung dalam bentuk hunian. Dengan begitu, keamanan gedung bersertifikat SLF telah memiliki payung hukum. Dan juga, jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan pada bangunan tersebut, bisa diurus secara legal.

2. Mewujudkan fungsi bangunan

Sebagai seorang pengembang, tentu saja mereka harus memperhitungkan dengan matang mengenai pendirian sebuah bangunan. Perhitungan yang tidak tepat seringkali mendatangkan masalah sehingga bangunan tersebut tidak bisa berfungsi dengan selayaknya.

Dengan adanya SLF, para pengembang akan lebih teliti dan berhati-hati agar bangunan tersebut bisa mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi ketika telah selesai dibangun.

Ada beberapa fasilitas dan utilitas bangunan yang menjadi syarat mendapat SLF, diantaranya :

  • Instalasi listrik
  • Saluran air
  • Sistem pencahayaan
  • Pembuangan Limbah
3. Memberikan keamanan pada para penghuni

SLF bisa meningkatkan kenyamanan para penghuni sebuah bangunan. Kasus yang bisa kita lihat di sekitar kita adalah sebuah hotel. Ketika pengunjung hotel melihat sertifikat laik fungsi di dinding lobi, mereka akan mengetahui bahwa keamanan hotel tersebut telah terjamin secara hukum. Di sisi lain, SLF adalah salah satu bukti bahwa bangunan tersebut tertib administratif.

Cara Mengurus SLF

Sebelum mengurus SLF, Anda harus mengetahui kategori SLF yang dibutuhkan oleh bangunan Anda. Kategori sertifikat kelayakan dibagi menjadi empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Keempat kategori tersebut diantaranya:

kategoriPenjelasan
Kelas ABangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
Kelas BBangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
Kelas CBangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi.
Kelas DBangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi.

Anda bisa mengurus sertifikat laik fungsi sesuai dengan fungsi bangunan Anda. Setelah Anda melengkapi semua dokumen persyaratan diatas, pemilik gedung atau pemborong bisa segera mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengajukan permohonan pembuatan SLF.

Apabila anda membutuhkan Konsultan perizinan untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), Kajian Peil Banjir (Penataan Drainase), Kajian Pemadam Kebakaran, Kajian Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) & Desain Arsitek, silahkan untuk berkonsultasi pada kami:

Whatsapp : 

Email : konsultan@indokaryapermata.com

Whatsapp : 082246307579

Konsultan Perizinan & Desain Teknik Bangunan Gedung
Picture of Indo Karya Permata

Indo Karya Permata

Konsultan Perizinan dan Desain Arsitek

Scroll to Top
Open chat
1
Scan the code
Halo!!
Apa yang bisa kami bantu?